• Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 Desember 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co– Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses kasus dugaan korupsi Direksi Lama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih terus bejalan. Kasus ini yang awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini ditarik ke Kejaksaan Agung.

    Kapuspenkum Kejagung, Mukri mengatakan, penarikan perkara ke Kejaksaan Agung dilakukan pada pekan lalu. Meskipun sudah ditarik, ia pun memastikan bahwa penanganannya tetap akan dilanjutkan dan tidak kembali dari awal. Dari penanganan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta, kasus ini sudah masuk ke ranah penyidikan.


    "Iya, kita tinggal lanjutkan proses penyidikannya saja," kata Mukri ketika dikonfirmasi, Kamis, 12 Desember 2019.

    Adanya penyidikan terhadap dugaan korupsi di Jiwasraya berangkat dari aduan masyarakat dan Kementerian BUMN. Menanggapi hal tersebut, pihak Kejati DKI dan Kejagung pun langsung menindaklanjuti dengan memveriikasi data yang diperoleh dari keterangan puluhan saksi.

    Diharapkan, data aduan dari saksi dan Kementerian BUMN tersebut menjadi petunjuk untuk pengembangan kasus kepada stakeholder pasar modal yang terlibat diantaranya OJK selaku pegawas dan regulator, Manajer Investasi, serta Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, selain diduga dilakukan manajemen lama, kasus dugaan korupsi di Jiwasraya juga melibatkan banyak pihak.

    "Iya sejauh ini masih diverifikasi penyidik," kata Mukri.

    Seperti diketahui, dugaan praktik korupsi di tubuh Jiwasraya terjadi pada kepemimpinan Hendrisman Rahim dan Hery Prasetyo yang terkesan sembrono dalam menempatkan portofolio investasi perseroan. Di mana awal dari penempatan investasi perseroan terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018.

    Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 hingga 10 persen. Berkat penjualan produk ini, persero memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

    Yang mana manajemen lama menempatkan dana nasabah ditempatkan pada saham-saham gorengan yang dikelola Heru Hidayat dan Benny Tjokro seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson Internationl Tbk (MYRX), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).viva/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg