• 11 Hari DPO, Pembunuhan Sadis Guru Di Inhu Ditangkap Di Provinsi Aceh

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 19 September 2018
    A- A+

    KORANRIAU.co, PEKANBARU - 11 hari masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) AG (40) pelaku pembunuh sadis guru, Kecamatan Sebrida, Kabupaten Indragiri Hulu 

    Tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian, setalah selama 11 hari menjadi DPO, tersangka diamankan di Jalan Lintas Barat, Sumatera Sebulus Salam Tapak Tuan Aceh, Provinsi Aceh (15/9/2018).

    "Tersangka AG diamankan dirumah mertuanya di Provinsi Aceh. Dalam penangkapan tersangka tidak melawan. Tapi dalam perjalanan saat menunjukan dimana barang bukti, tersangka memberontak (melawan-red) dan terpaksa dilakukan tembakan terukur tepat dikaki kanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, Selasa (18/9/2018) diruangan.

    Dijelaskan Hadi Poerwanto, kejadian pembunuhan tersebut berawal saat tersangka pemilik warung tersebut menagih utang kepada korban yang sampai Rp500 ribu.

    "Saat ditagih (utang-red) yang ketiganya kalinya, korban mengatakan belum ada. Setelah itu terjadi perkelahian mulut antara tersangka dengan korban yang berujung pada pembunuhan dengan membacok leher korban," sambungnya.

    Setelah membunuh korban, tersangka langsung melarikan diri bersama istri dan anaknya ke Provinsi Aceh menggunakan transportasi darat.

    "Tersangka langsung pergi dari lokasi. Saat kejadian pembunuhan itu ada warga yang mengetahui dan melihat tersangka. Tapi tersangka mengatakan akan melapor ke kantor polisi," beber Hadi

    "Sebelumnya, tersangka AG ini juga terlibat kasus 365 di Provinsi Jambi. Dan tersangka menjalani hukuman selama enam tahun. Dan bebas pada tahun 2015 lalu," tutup Hadi.

    Akibat perbutan pelaku kini AG dijerat dengan pasal 338 Jo 351 dengan ancaman pidana kurungan badan 20 tahun.(Jsn) 
  • No Comment to " 11 Hari DPO, Pembunuhan Sadis Guru Di Inhu Ditangkap Di Provinsi Aceh "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg